Pelestarian Lingkungan Hidup - Kerusakan
lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika
proses perusakan unsurunsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan
berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu,
perlu adanya upaya pelestarian lingkungan hidup.
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan secara khusus
mebahas mengenai upaya kelestarian lingkungan hidup baik di darat maupun di
lingkungan perairan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Peraturan Pelestarian Lingkungan
Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian
Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti dari peraturan-peraturan
tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya
lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada
penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka
sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan
dengan upaya pelestarian lingkungan
B. Pelestarian di Lingkungan Darat
Beberapa contoh bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut.
1.
Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada
daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2.
Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan
tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.
Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai
dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.
Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan
senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras
sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya
dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.
Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah
pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh
satu jenis tanaman.
7.
Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya
kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan
di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
SUMBER:
http://www.zonasiswa.com/2014/10/pelestarian-lingkungan-hidup.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar