Kamis, 27 Agustus 2015

Pengertian Asas - Asas ekonomi Islam - MATERI EKONOMI

Akad Istishna

Pengertian umum dari Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barangtertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

Akad Wadi'ah

Pengertian umum dari Akad Wadi'ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki

Akad Mudhorobah 

Pengertian umum dari Akad Mudhorobah adalah suatu akad serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.

Akad Musyarakah

Pengertian umum dari Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang di dasarkan atas bagi hasil.

Akad Ijarah

Pengertian umum dari Akad Ijarah adalah penjualan manfaat atau salah satu bentuk aktivitas antara dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong-menolong yang dianjurkan agama.

Akad Hawalah

Pengertian umum dari Akad Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari Muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.

Akad Murabahah

Pengertian umum dari Akad Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.

Akad Kafalah

Ada beberapa 2 Pengertian umum dari Akad Kafalah yang dicantumkan di sini :
1.Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’i) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung .
2.Akad Kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. 

Akad Wakalah


Akad Wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jadi wakalah tidak terkait pada barang tetapi pada kewenangan atau wewenang seseorang kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar